Support & Services

Layanan Pelanggan Sailun Group

Memilih ban bukan sekadar melakukan pembelian. Kualitas adalah komitmen kami, dan layanan adalah misi kami.
Kami menyediakan pemantauan sepanjang siklus hidup ban serta layanan purnajual dengan respons cepat agar setiap perjalanan berkendara Anda semakin lancar.
Saluran Layanan Pelanggan
400-660-8329
Layanan agen tersedia pukul 08.30–22.00.
Layanan pesan otomatis tersedia pukul 22.00–08.30.
Layanan Pelanggan Online
→ Beranda → Layanan Pelanggan
Online/Layanan Klaim
Sebagai bentuk apresiasi atas kepercayaan dan dukungan jangka panjang para pengendara terhadap produk Sailun Group, setelah konsumen membeli Ban Liquid Gold melalui saluran resmi yang diotorisasi oleh Sailun Group, apabila ban mengalami benjolan pada dinding samping akibat benturan atau dinding samping ban pecah akibat benturan hingga mengalami kebocoran, yang bukan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, dan setelah ditinjau oleh Sailun Group dinyatakan memenuhi cakupan perlindungan layanan, layanan perawatan dan perlindungan akan diberikan secara gratis.

Cakupan Perlindungan Layanan:
  • Kendaraan yang Memenuhi Syarat

    Perlindungan hanya berlaku untuk Ban Liquid Gold yang dipasang pada mobil penumpang dengan kapasitas maksimal 7 tempat duduk.

  • Produk yang Memenuhi Syarat

    Ban Liquid Gold dengan spesifikasi tertentu yang dibeli di gerai resmi yang diotorisasi oleh Sailun Group.

  • Masa Perlindungan

    Masa berlaku: 365 hari sejak tanggal pemasangan untuk kendaraan nonkomersial.

  • Cakupan Perlindungan

    Dalam masa berlakunya perlindungan, perlindungan mencakup benjolan pada dinding samping ban akibat benturan atau pecahnya ban akibat benturan hingga mengalami kebocoran selama kendaraan digunakan, sepanjang kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.

  • Jenis Kerusakan yang Ditanggung

    1. Benjolan akibat benturan: Selama kendaraan digunakan, ban membentur suatu penghalang sehingga kord karkas mengalami kerusakan atau putus dan menyebabkan munculnya benjolan pada dinding samping ban.
    2. Ban pecah akibat benturan: Dalam waktu yang sangat singkat, ban membentur suatu penghalang atau menerima benturan mendadak akibat jalan bergelombang sehingga dinding samping ban mengalami kerusakan dan tekanan udara di dalam ban hilang secara seketika. Bagian ban yang rusak harus menunjukkan sobekan tidak beraturan, dengan ujung kord karkas yang longgar, tidak rata, dan tidak beraturan. Luka pada bagian dalam harus berukuran lebih dari 2 cm serta menembus ban. Metode pengukuran yang disarankan adalah menggunakan bagian tengah pita ukur fleksibel agar panjang kerusakan dapat ditunjukkan secara akurat dan bagian ujung pita ukur tidak memengaruhi penentuan panjang. Kerusakan tersebut tidak boleh disebabkan oleh ban yang terus digunakan dalam kondisi kekurangan tekanan udara ataupun oleh tindakan perusakan yang disengaja.