Perlindungan hanya berlaku untuk Ban Liquid Gold yang dipasang pada mobil penumpang dengan kapasitas maksimal 7 tempat duduk.
Ban Liquid Gold dengan spesifikasi tertentu yang dibeli di gerai resmi yang diotorisasi oleh Sailun Group.
Masa berlaku: 365 hari sejak tanggal pemasangan untuk kendaraan nonkomersial.
Dalam masa berlakunya perlindungan, perlindungan mencakup benjolan pada dinding samping ban akibat benturan atau pecahnya ban akibat benturan hingga mengalami kebocoran selama kendaraan digunakan, sepanjang kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
1. Benjolan akibat benturan: Selama kendaraan digunakan, ban membentur suatu penghalang sehingga kord karkas mengalami kerusakan atau putus dan menyebabkan munculnya benjolan pada dinding samping ban.
2. Ban pecah akibat benturan: Dalam waktu yang sangat singkat, ban membentur suatu penghalang atau menerima benturan mendadak akibat jalan bergelombang sehingga dinding samping ban mengalami kerusakan dan tekanan udara di dalam ban hilang secara seketika. Bagian ban yang rusak harus menunjukkan sobekan tidak beraturan, dengan ujung kord karkas yang longgar, tidak rata, dan tidak beraturan. Luka pada bagian dalam harus berukuran lebih dari 2 cm serta menembus ban. Metode pengukuran yang disarankan adalah menggunakan bagian tengah pita ukur fleksibel agar panjang kerusakan dapat ditunjukkan secara akurat dan bagian ujung pita ukur tidak memengaruhi penentuan panjang. Kerusakan tersebut tidak boleh disebabkan oleh ban yang terus digunakan dalam kondisi kekurangan tekanan udara ataupun oleh tindakan perusakan yang disengaja.